Skip to content
- Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3, tercantum bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat berilmu, cakap kreatif, madiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Peratuaran Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang mengatur tentang pembagian kewenangan diberbagai bidang pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah termasuk dibidang pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1960 tentang Perguruan Tinggi, pasal 34 ayat 2 yang menyatakan perlunya laboratorium sebagai unsur penunjang diperlukan untuk penyelengaraan pendidikan akademik/profesional.
- Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1999 tentang Program Nasional terutama berkenaan dengan aspek pendidikan sebagai modal dasar dominan dalam pembangunan nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/u/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.